Find Us On Social Media :

Digratiskan Pemutihan Khusus Pajak Kendaraan Mati Lama Hanya Dibuka di 4 Wilayah Cek Kapan Mulainya

By Aong, Kamis, 2 Maret 2023 | 11:00 WIB
Digratiskan pajak mati lama tidak perlu bayar pajak dan bebas denda (Facebook Sila Amanda)

MOTOR Plus-online.com - Banyak mobil dan motor nunggak pajak lebih dari 3 tahun sehingga masyarakat merasa berat membayarnya.

Digratiskan pemutihan khusus pajak kendaraan mati lama hanya dibuka di 4 wilayah cek kapan mulainya sebelum ketinggalan.

Masyarakat sedang kepepet karena mulai tahun ini data kendaraan akan dihapus jika STNK mati 2 berturut.

Aturan penghapusan data kendaraan sesuai UU No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas Pasal 74.

Disebutkan jika kendaraan punya STNK mati 2 tahun datanya akan dihapus dan jadi bodong selamanya.

Guna meringankan masyarakat terutama yang memiliki kendaraan pajaknya mati lama diberi gratis lewat pemutihan.

Setidaknya terpantau 4 daerah atau wilayah yang membuka program pemutihan untuk kendaraan mati lama diberi gratis.

Selain gratis untuk pajak mati lama juga gratis balik nama kendaraan tangan kedua dan seterusnya.

Baca Juga: Pemutihan Pajak Motor Masih Ada Setelah Idul Fitri, JanganLupa Bawa 3 Dokumen Ini

Baca Juga: Ada Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Cek Jadwal Samsat Keliling Hari Ini Buruan Urus

Gratis pemutihan pajak mati lama tidak perlu bayar (Facebook Indah Jasa)

Pasti penasaran wilayah mana saja yang memberikan gratis untuk pajak kendaraan yang mati lama di program pemutihan 2023 ini.

1. Pemprov Sumatera Barat (Sumbar)

Program pemutihan pajak kendaraan Pemprov Sumatera barat kali ini program yang dinamai Triple Untung +.

Pemutihan di Sumbar mulai dibuka 2 Maret sampai 2 Mei tahun 2023 atau 2 bulan penuh.

Salah satu dari Triple Untung + tersebut Pemprov Sumbar memberikan keringanan pajak kendaraan menunggak pajak 4 tahun atau lebih.

Penunggak pajak mati lama tersebut cukup bayar pajak 2 tahun dan juga bebas denda SWDKLLJ.

Misalnya pajak mati lama atau nunggak 15 tahun, pokok yang harus dibayar hanya 2 tahun, sisanya digratiskan. 

Selain itu dari Tiple Untung + tersebut, yakni bebas pokok bea balik nama kendaraan bermotor ke II kendaraan luar provinsi, bebas denda bea balik nama kendaraan bermotor ke II dan PKB, serta bebas denda SWDKLLJ.

Juga ada diskon pokok pajak, diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk motor baru sebesar 50 persen.

Baca Juga: Catat 8 Wilayah Gelar Pemutihan Pajak 2023, STNK Habis Langsung Urus Yuk!

2. Pemerintah daerah Aceh

Aceh menggelar pemutihan pajak 2023 sejak 2 Januari 2023 hingga April 2023.

Khsusu pemilik kendaraan belum bayar pajak atau nunggal lama hanya dipungut tiga tahun.

Misalnya nunggak pajak 15 tahun, hanya diwajibkan bayar 3 tahun saja, jadi ringankan.

Sedangkan pajak yang 13 tahun dibebaskan alias tidak perlu bayar pokok dan tidak perlu bayar denda.

Menurut akun Instagram @samsat_acehutara, pemutihan pajak kendaraan sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 50 Tahun 2022.

Program pemutihan pajak motor di Aceh meliputi pembebasan atau keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB kedua serta pajak progresif.

3. Provinsi Jambi

Jika kendaraan mati pajak 5 tahun bahkan lebih yaitu 15 tahun hanya bayar pokok 2 tahun saja.

"Saya Kira ini dobel untung karena untuk pajak mati 5 tahun dan 15 tahun hanya bayar 2 tahun saja," jelas Winda Andrianakata kata Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan UPTD Samsat Kota Jambi.

Baca Juga: Warga Jakarta Raya Yang Sakit Lutut dan Pinggul Wajib Membaca Ini!
Recommended by
Selain itu Pengprov Jambi juga memberi diskon pajak, bebas denda pajak, bebas pokok dan denda BBNKB II serta kendaraan lelang ada juga program gratis.

4. Pemprov Riau

Pengprov Riau buka program pemutihan 2023 dengan 7 Berkah Pajak Daerah' mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.

"Ayo ke Samsat dan manfaatkan. Hindari Sanksi Penghapusan Data Kendaraan akibat dari Penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009," tulis keterangan di unggahan Intsgram @bapendariau, Rabu (1/12/2023).

Sesuai pergub Riau No. XX Tahun 2023, ada 7 item pemutihan pajak yang bisa dimanfaatkan.

- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya, artinya pajak mati lama digratiskan dan hanya 3 tahun yang dibayar.

- Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

- Bebas BBNKB II (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Bebas denda BBNKB II.

- Bebas BBKB kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.

- Diskon 50% pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022).

- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah 6 poin kebijakan di atas berakhir).