Bahkan, denda pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) juga ikut dibebaskan.
Selain pembebasan, terdapat diskon pokok pajak kendaraan bermotor.
Bernama Triple Untung +, pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat sampai 2 Mei 2023. (Instagram.com/bapenda.sumbar)
Besaran pokok pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan BBNKB I sebesar 50 persen.
Nah, bikers yang tinggal di Sumatera Barat, jangan lewatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya!