Berikut 5 poin pembebasan yang dimaksud:
- Pembebasan Pokok Pajak (kendaraan yang mati 2 tahun sampai 15 tahun ke atas cukup bayar 2 tahun)
- Pembebasan sanksi administratif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang telah lewat tanggal jatuh tempo
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk permohonan balik nama dalam dan luar daerah
- Pembebasan pokok dan sanksi administratif BBN-KB (lelang kendaraan bermotor hasil rampasan/eksekusi negara, kendaraan dinas pemerinta, perusahaan pembiayaan/lising)
- Pembebasan sanksi administratif BBNKB-I
Dengan sejumlah poin pembebasan, kebijakan tersebut berlaku sampai 6 April 2023.
Simak sejumlah dokumen yang harus dibawa untuk:
Balik Nama:
- Foto kopi KTP
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Cek fisik dan Kwitansi Pembelian
- Perpanjangan Tahunan:
- KTP Asli
- STNK Asli
Bikers Jambi, jangan sampai lewatkan program yang satu ini ya!