Find Us On Social Media :

Ramai Pemotor Bule Pakai Pelat Nomor Palsu di Bali, Pidana Penjara atau Denda Menanti

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 5 Maret 2023 | 09:50 WIB
Pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali. (Instagram/moscos_cabang_bali)

MOTOR Plus-online.com - Lagi ramai di media sosial pemotor bule pakai pelat nomor palsu di Bali.

Salah satunya diunggah akun Instagram @moscow_cabang_bali.

Dalam 2 hari terakhir, akun tersebut mengunggah foto motor yang memakai pelat nomor palsu.

Nampaknya motor-motor tersebut merupakan motor sewaan, seperti Yamaha NMAX dan Honda PCX.

Pasalnya banyak jasa penyewaan yang menyediakan motor matic untuk para turis.

Parahnya lagi, pelat nomor palsu yang dipasang berupa tulisan, misalnya 'RUSKII TURIST' atau 'ANA_BUKAI'.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Promosi umkm bali gratis (@moscow_cabang_bali)

Padahal penggunaan pelat nomor motor sudah diatur dalam undang-undang.

Tepatnya dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor Tahun 2012, tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Kondisi Toyota Fortuner yang Tabrak Pemotor di Rawamangun, Pakai Pelat Nomor Palsu?

Dalam Pasal 39 ayat (5), dijelaskan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.