2. Riau
Pemprov Riau menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai 1 Februari sampai 31 Mei 2023.
Hal ini merupakan penerapan Pasal 74 UU No. 22 Tahun 2009 dengan memanfaatkan Peraturan Gubernur Riau No. 6 Tahun 2023.
Mengutip akun Instagram @bapendariaus, berikut 7 manfaat pemutihan di Provinsi Riau:
- Bebas denda pajak kendaraan bermotor
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda BBNKB II
- Bebas BBNKB Kendaraan hasil lelang dan kendaraan yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang
- Bebas pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya
- Diskon 50% pokok pajk kenadraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan pembuatan sebelum tahun 2022)
- Pengurangan besaran perhitungan sanksi administrasi/denda pajak kendaraan bermotor menjadi 2% per bulan (berlaku setelah poin kebijakan diatas berakhir)
Baca Juga: Pemutihan 2023 Diperpanjang Pajak Mati Lama Tak Perlu Bayar, Bisa Bayar Malam di Samsat Keliling
3. Sumatera Barat
Sumatera Barat baru menggelar pemutihan pajak kendaraan mulai tanggal 2 Maret lalu, dan akan berakhir 2 Mei 2023.
Program bertajuk TRIPLE UNTUNG ini memberikan bebas denda dan diskon pajak.
Dikutip dari Instagram @ditlantas_poldasumbar, berikut manfaat dari program pemutihan TRIPLE UNTUNG dari Pemprov Sumatera Barat:
- Bebas pokok BBNKB ke-2 kendaraan dari luar provinsi
- Bebas denda BBNKB ke-2 dan PKB
- Bebas denda SWDKLLJ
- Diskon pokok pajak kendaraan bermotor
- Diskon pajak kendaraan tahun pertama untuk kendaraan bermotor BBNKB ke-1 sebesar 50%