Sebenarnya program pemutihan di Sulawesi Barat berakhir hari Minggu (5/3/2023) kemarin.
Namun karena kemarin Kantor Samsat libur, maka diperpanjang sampai hari ini, Senin (6/3/2023).
"Kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak di hari Sabtu dan hari libur nasional dapat dilakukan pembayaran hari senin," tulis postingan Instagram @bpkpdsulbar.
"Berdasarkan Pasal 3 PMK 184/PMK.03/2007, maka program penghapusan denda pajak yang berakhir di 5 Maret 2023, kami masih menerima penyetoran sampai hari Senin, Maret 2023," sambungnya.
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang disiapkan Pemprov Sulawesi Barat, yakni:
- Denda pajak kendaraan bermotor
- Bea balik nama kendaraan bermotor kepemilikan ke-II dan seterusnya dari Non DC ke DC dan DC ke DC dalam wilayah Sulawesi Barat
- Denda SWDKLLJ tahun lalu adn tahun-tahun lalu