Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Bisa Malam Hari Waktunya Mulai Pukul 20.00 Sampai 23.00 Waktu Setempat Buruan Daftar

By Aong, Selasa, 7 Maret 2023 | 19:00 WIB
Perpanjang SIM bisa malam hari mulai jam 8 malam tutup jam 11 malam (Facebook Siti Sri Mulyati)

MOTOR Plus-online.com - Guna mempermudah masyarakat kini perpanjangan Surat Izin Mengemudi tidak hanya siang hari.

Perpanjang SIM bisa malam hari waktunya mulai pukul 20.00 sampai 23.00 waktu setempat buruan daftar.

Enaknya bagi yang mau perpanjang SIM hanya daftar online lebih dulu kemudian tinggal antri.

Urutan antri dengan adanya pemanggilan lebih dulu berdasarkan waktu daftar.  

Tapi, sayangnya pelayanan perpanjang SIM malam hari baru diberikan Polres Metro Bekasi Kota.

Diktutip dari Gridoto.com, Kanit Reggident Polres Metro Bekasi Kota, AKP Muryadi kasih penjelasan.

"Tujuannya adalah untuk membantu warga masyarakat, khususnya warga kota Bekasi, bagi yang tidak sempat melakukan perpanjangan SIM/SKCK pada pagi hari dikarenakan kesibukan kerja, maka masyarakat dapat bisa terbantu dengan adanya pelayanan malam hari," kata Muryadi, (2/3/23).

Menurutnya, terdapat syarat yang harus dilengkapi untuk dapat melakukan perpanjangan SIM malam hari di Kota Bekasi.

Baca Juga: Bikin SIM Jadi Gampang, Para Pemohon Bisa Lulus Cepat

Baca Juga: Baru Tahu Masa Berlaku SIM Internasional Beda dengan SIM C, Bebas Touring ke Negara Manapun

Perpanjang SIM malam hari barus bisa dilakukan di Bekasi (Facebook Bang AL)

Mulai fotokopi KTP sebanyak 5 lembar, Surat Keterangan Sehat dan Surat Lulus Psikologi.

Cara perpanjang SIM malam hari di Bekasi juga relatif mudah.

Yaitu melalui antrean online di laman antrianku.polresmetrobekasikota.com.

Jika dapatkan antrean pembuatan SIM baru lewat dari jam 13.00 WIB, maka dapat dapat datang di hari yang sama pukul 20.00 WIB sampai dengan pukul 23.00 WIB.

Selanjutnya, apabila mendapatkan antrean perpanjangan SIM di Bekasi lewat dari pukul 20.00 WIB, maka silakan datang di hari yang sama pada jam 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB.

Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, dikenakan biaya total Rp 215 ribu, dengan rincian Rp 80 ribu untuk SIM A, Rp 75 ribu untuk SIM C dan Rp 60 ribu untuk biaya asuransi (SIM A dan SIM C).

Pembayaran asuransi ini sebenarnya bersifat opsional, artinya boleh jika tidak membayar.