Find Us On Social Media :

Ini Ciri Orang Dapat Bantuan Rp 7 Juta dari Pemerintah Untuk Pembelian Motor Listrik

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 8 Maret 2023 | 07:06 WIB
Ilustrasi penerima bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik dari pemerintah. (Erwan Hartawan/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah mengumumkan akan menyalurkan bantuan Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru pada Senin (6/3/2023).

Bantuan atau insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru mulai dibagikan pada 20 Maret mendatang.

Kebijakan ini untuk mempercepat pergerakan masyarakat dari yang awalnya pakai motor bensin beralih ke motor listrik.

Pemerintah juga mengatur kebijakan ini berdasarkan Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). 

"Perpres itu menyebutkan bahwa program KBLBB didorong oleh alasan peningkatan efisiensi ketahanan energi dan konservasi energi sektor transportasi, serta terwujudnya energi bersih, kualitas udara bersih, dan ramah lingkungan,” ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari keterangan resmi Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Dengan demikian, penggunaan KBLBB juga diharapkan mampu mendorong keberlanjutan alam dengan mengurangi emisi gas rumah kaca.

Menurut Luhut, hilirisasi industri kendaraan listrik akan tercipta di Indonesia jika dapat menggunakan critical minerals dan industri baterai yang saat ini sedang dibangun.

Hal ini akan mendorong terciptanya lapangan kerja baru, teknologi baru, inovasi, dan meningkatkan pendapatan negara.

Baca Juga: Daftar Harga Motor Listrik Yang Dapat Insentif Rp 7 Juta Dari Pemerintah

Memang perbedaan harga antara kendaraan listrik dan kendaraan konvensional menjadi kendala.