Find Us On Social Media :

Bule Pengguna Motor di Bali Bisa Terancam Penjara, Kelakuannya Aneh

By Kamis, 09 Maret 2023 | 09:45
Pemotor di Bali menggunakan pelat nomor palsu dan tidak pakai helm, bisa terancam penjara. (Instagram @moscow_cabang_bali)

MOTOR Plus-online.com - Bule atau Warga Negara Asing (WNA) di Bali bisa dipenjara atau kena denda.

Pasalnya bule pengguna motor di Bali dan sekitarnya sudah bikin resah.

Kelakuan mereka aneh dan seperti berada di negara mereka sendiri.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pemotor di Bali nekat mengganti pelat nomor palsu.

Tidak jarang dari beberapa motor dan mobil yang dikendarai bule diganti dengan pelat nomor Rusia.

Seperti unggahan di akun Instagram @moscow_cabang_bali.

Dari beberapa foto yang diunggah, pemotor di Bali sudah mengganti pelat nomor dengan yang palsu.

Bahkan satu mobil Audi A4 warna hitam juga diganti pelat nomornya.

Baca Juga: Pemotor Bule di Bali Pasang Pelat Nomor Palsu Meresahkan Polisi Gelar Tilang Manual Ciduk 147 WNA

Penggunaan pelat nomor sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Karena itu, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor asli dan masih berlaku.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga wajib di pasang di depan dan belakang motor atau mobil.

Pelat nomor atau TNKB penggunaannya sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.