Bule Pengguna Motor di Bali Bisa Terancam Penjara, Kelakuannya Aneh

Ahmad Ridho - Kamis, 9 Maret 2023 | 09:45 WIB
Instagram @moscow_cabang_bali
Pemotor di Bali menggunakan pelat nomor palsu dan tidak pakai helm, bisa terancam penjara.

Karena itu, setiap kendaraan yang melintas di jalan raya harus dilengkapi dengan pelat nomor asli dan masih berlaku.

Pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) juga wajib di pasang di depan dan belakang motor atau mobil.

Pelat nomor atau TNKB penggunaannya sudah diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Di dalam Pasal 39 Ayat 5 dijelaskan bahwa TNKB atau pelat nomor kendaraan yang tidak diterbitkan Korlantas Polri dinyatakan tidak berlaku secara resmi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Promosi umkm bali gratis (@moscow_cabang_bali)

Jika pemotor atau pengemudi mobil menggunakan pelat nomor yang bukan resmi atau memalsukan bisa dijerat pasal penipuan 263 KUHP.

Berikut isi Pasal 39 Ayat 5:

"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun,".

Baca Juga: Polisi Imbau Pemilik Rental Motor di Bali Agar Penyewa Menggunakan Pakaian Yang Layak Saat Riding

Jika ditemukan pemalsuan STNK dan pelat nomor palsu sebagaimana diatur di dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), maka akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Ada dua Pasal yang mengatur tentang pelat nomor (TNKB) kendaraan bermotor:

1. Pasal 228 Ayat 1: Melanggar tidak dilengkapi STNK atau surat coba kendaraan bermotor yang ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia akan dikenakan kurungan penjara selama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000.

2. Pasal 280: Kendaraan yang tidak dipasang pelat nomor (TNKB) yang sudah ditetapkan Kepolisian Republik Indonesia, dikenakan kurungan penjara selama 2 (dua) bulan atau denda Rp 500.000.

Pemotor di Bali bukan cuma memakai pelat nomor palsu, tapi sering ugal-ugalan dan tidak menggunakan helm saat naik motor.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Satake Bay mengatakan, bakal memburu pemotor bule yang menggunakan nomor polisi tidak sesuai aturan, terutama nomor polisi Rusia, Sabtu (4/3/2023).

"Kami Polda Bali berharap siapapun pemilik kendaraan yang bernopol Rusia tersebut, agar mempunyai kesadaran untuk segera mengganti dengan yang nopol aslinya," ujar Satake Bayu dikutip dari Instagram @poldabali.

"Dan bagi warga masyarakat yang mengetahui keberadaan kendaraan tersebut, mohon kerja samanya untuk melaporkan kepada kepolisian terdekat dan kami akan tindak pengendara tersebut,” tegas Kabid Humas Polda Bali.

Polda Bali pun meningkatkan patroli di kawasan-kawasan wisata, seperti Kuta, Seminyak, Cangguh, hingga Tanah Lot.





KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular