Find Us On Social Media :

Berkah Pemutihan 2023, 48 Ribuan Kendaraan Bebas Denda Pajak, Ini Keuntungan Lainnya

By , Jumat, 10 Maret 2023 | 21:00
Ilustrasi suasana Samsat Pekanbaru Riau. 48 ribuan kendaraan jadi bebas denda pajak karena adanya pemutihan 2023. (Kompas.com/Syahnan Rangkuti)

"Segera manfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor ini, karena ini kesempatan yang kita berikan sebelum aturan penghapusan data kendaraan bermotor yang menunggak pajak 2 tahun diberlakukan," katanya.

Berlaku sejak 1 Februari, program bernama '7 Berkah Pajak Daerah Riau Lebih Baik' sampai dengan 31 Mei 2023.

Berikut keuntungan dari program tersebut:

  1. Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dan Penghapusan Denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan.
  2. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II) Dan Bebas Denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua (BBNKB II ).
  3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk dan Kendaraan Lelang.
  4. Bebas Tunggakan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang lebih dari 3 tahun (hanya bayar pokok pajak 3 tahun).
  5. Diskon 50 persen Pajak Kendaraan Bermotor 3 Tahun Berturut-turut Bagi Pelaku Usaha Yang Melakukan Mutasi Masuk ( Khusus Kendaraan Bukan Baru dengan Tahun Pembuatan 2021 Ke bawah).
  6. Bebas pajak progresif.
  7. Pengurangan Denda Sanksi keterlambatan dari semula 25 persen menjadi 2 persen saja (yang akan langsung diberlakukan setelah masa program 1-5 diatas berakhir).

Ada 7 keuntungan dari pemutihan pajak kendaraan 2023 di Riau. ( Instagram @bapendariau)

Bikers Riau, jangan lewatkan kesempatan ini ya!


Artikel ini telah tayang di Tribuntribunpekanbarutravel.com dengan judul "Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Riau yang Diputihkan Capai Rp 28,9 Miliar Sejak 1 Februari"