Find Us On Social Media :

Debt Collector Mengajak Damai Driver Ojol Usai Bentrok di Bandung

By Indra Fikri, Selasa, 14 Maret 2023 | 08:55 WIB
Debt Collector ajak damai driver ojol usai bentrok di Bandung. (TRIBUNJABAR.ID/NAZMI ABDURRAHMAN)

MOTOR Plus-online.com - Debt collector mengajak damai driver ojek online (ojol) usai terlibat bentrok di Bandung, Jawa Barat.

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum dari debt collector, Ira Mambo.

Ira mengatakan, upaya damai ditempuh agar konflik tersebut tidak meluas.

"Kami kuasa hukum, sedang mengusahakan berbicara dengan pihak sana (ojol) untuk perdamaian," ucap Ira Mambo, dikutip dari TribunJabar.id, Senin (13/3/2023).

Menurut Ira, dalam peristiwa itu kliennya bukan melakukan penarikan kendaraan milik salah satu driver Ojol.

Melainkan mengajak driver ojol tersebut ke kantor untuk membahas terkait kredit macet.

"Adanya penarikan motor dan pemukulan itu tidak benar," sambungnya.

Ira mengungkapkan, saat membahas soal kredit macet, tidak lama datang sekelompok orang hingga akhirnya terjadi kesalahpahaman.

Baca Juga: Jangan Mau Motor Ditarik Debt Collector Kalau Enggak Bisa Penuhi Syarat Dan Dokumen Ini

Dalam peristiwa itu, terdapat empat orang dari debt collector yang mengalami luka.

Dirinya menambahkan, saat ini kliennya masih berada di Polrestabes Bandung untuk proses pemeriksaan penyidik.

"Dua orang (klien) masuk dalam proses penyidikan," ungkap Ira.

Sebelumnya, Polisi telah menetapkan tiga orang debt collector sebagai tersangka, dugaan tindak pidana pengeroyokan terhadap orang.

Penetapan tersangka itu buntut dari bentrok yang terjadi antara debt collector dengan driver ojek online, di kawasan Hegarmanah, Kota Bandung.

"Ada 20 saksi sudah diperiksa dan tadi malam saya keluarkan surat perintah penahanan tiga orang tersangka dan sudah ditahan, sekarang dalam proses penyidikan di Polrestabes Bandung," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung, (9/3/2023).

Menurutnya, dalam perkara ini para tersangka dikenakan tindak pidana penganiayaan.

Sementara untuk penarikan motornya, merupakan perkara lain yang masuk dalam UU Fidusia.

Baca Juga: Tips Supaya Enggak Didatangi Debt Collector Saat Mengalami Kredit Macet

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kuasa Hukum Debt Collector Dorong Upaya Damai dengan Driver Ojek Online