Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega melalui Kanit Tipidter Polres Tebo saat dikonfirmasikan membenarkan hal tersebut.
"Iya benar pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti," jelasnya.
Ia melanjutkan, pada saat diamankan pelaku sedang membawa barang bukti berupa 28 galon pertalite.
Galon tersebut sempat dijual oleh pelaku, rencananya pelaku akan menjual BBM ke warung-warung.
Baca Juga: Pertamina Beri Jawaban yang Mencengangkan Bolehkan Beli Pertalite dan Bio Solar Tanpa QR Code Pihak
Alhasil, tersangka dijerat pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman maksimal 6 tahun penjara
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Pelaku Pelansir BBM Pertalite Diringkus Polres Tebo, Akui Jual ke Warung Rp 380 Ribu Per Galon