Pembayaran pajak atas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud meliputi :
1. PKB
2. BBN-KB.
SWDKLLAJ sebagaimana dimaksud terdiri dari :
1. SWDKLLJ
2. DPWKP
Baca Juga: Kenali Satpas SIM Prototype yang Dilengkapi Pendeteksi Wajah, Calo Tak Berkutik
Pembayaran DPWKP sebagaimana dimaksud, dapat dilakukan di Kantor Bersama Samsat.
Sementara itu, fungsi dan tugas dari Satpas SIM berbeda dengan Samsat.
Satpas adalah singkatan dari kata Satuan Penyelenggara Administrasi SIM.
Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan terampil mengemudikan
kendaraan bermotor.
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis Kendaraan Bermotor yang dikemudikan (Pasal 77 ayat (1) UU No.22 Tahun 2009).
Satpas SIM didirikan dengan tujuan menyediakan pelayanan penerbitan baru dan perpajangan SIM untuk Warga Negara Indonesia.