Find Us On Social Media :

Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali

By , , Selasa, 14 Maret 2023 | 19:50
Perpanjang SIM wajib dilakukan 4 tahun sekali (MOTOR Plus-online/ A. Ridho)

"Karena bagaimanapun orang kesehatannya akan berubah. Konsentrasinya juga akan berubah, antisipasinya juga akan berubah pencermatan dan reaksinya juga akan berubah," tambahkan.

Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM

Sebagai informasi, Masa berlaku SIM yang sudah habis harus diperpanjang dengan mekanisme yang diatur dalam UU No. 2 tentang LLAJ.

SIM yang masa berlakunya lewat satu hari dari masa tenggat, maka pemegang SIM wajib melakukan permohonan SIM baru.