Find Us On Social Media :

Bikin SIM Baru 2023 Syarat Umur Gak Lagi 17 Tahun Tapi Berbeda Tiap Jenis SIM

By Yuka Samudera, Kamis, 16 Maret 2023 | 07:00 WIB
Ilustrasi SIM. Ternyata usia minimal bikin SIM baru 2023 berbeda tiap jenis SIM. Tidak cuma minimal usia 17 tahun. (Facebook Dito)

Contohnyaa SIM C minimal 17 tahun, SIM C2 minimal 18 tahun, SIM A minimal 19 tahun.

Ilustrasi SIM. (Facebook Bang AL)

Biar lebih jelas, batas minimal usia untuk masing-masing golongan SIM antara lain berikut

- SIM A, SIM C, SIM D, dan SIM D1 minimal sudah berusia 17 tahun

- SIM C1 minimal berusia 18 tahun

- SIM C2 minimal berusia 19 tahun

- SIM A dan SIM B1 minimal berusia 20 tahun

Baca Juga: Polisi Bocorkan Alasan SIM Wajib Diperpanjang 5 Tahun Sekali

- SIM B2 minimal berusia 21 tahun

- SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun

- SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Persyaratan administrasi

- Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran elektronik E-KTP atau dokumen keimigrasian, asli dan fotokopi

- Fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang asli, paling lambat 6 bulan sejak diterbitkan

- Fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing (WNA) yang bekerja di Indonesia

- Melaksanakan perekaman biometrik berupa sidik jari dan pengenalan wajah maupun retina mata Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Baca Juga: Biar Enggak Salah Urus, Kenali Fungsi dan Tugas Samsat dan Satpas SIM

Nah, sekarang sudah paham kan pembuatan SIM baru ternyata memiliki minimal umur yang berbeda?

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Bikin SIM Online 2023, Berikut Syarat, Biaya, dan Prosedurnya."