Find Us On Social Media :

Kacau Pemotor Pamer Kemaluannya ke Mahasiswi, Ternyata Seorang Dosen

By Erwan Hartawan, Kamis, 16 Maret 2023 | 11:00 WIB
Dosen pamer alat kelamin (Instagram/ memomedsos)

MOTOR Plus-Online.com - Viral di media sosial yang memperlihatkan seorang pemotor sedang pamer alat kelaminnya.

Aksi bejat tersebut dilakukan kepada seorang mahasiswi di pinggir jalan.

Kejadian ini terjadi di Halte Trans, depan kantor Wali Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar).

Kejadian hebih tersebut diunggah akun instagram @memomedsos.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by MEMOMEDSOS (@memomedsos)

Mengutip dari kompas.com, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial ZM (48) yang berprofesi sebagai dosen.

Kapolsek Koto Tangah, AKP Afrino mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari seorang korban.

"Polsek Koto Tangah telah mengamankan seorang lelaki yang viral karena memperlihatkan alat kelaminnya di depan halte," kata Afrino

Dia menjelaskan pelaku berinisial ZM beralamat di Kelurahan Korong Gadang, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumbar.

Baca Juga: Viral Pemotor Diciduk Polisi Karena Pamer Alat Kelamin di Motor, Alasannya Dapat Bisikan Gaib

"Informasinya pelaku ini seorang dosen di salah satu perguruan tinggi swasta di Kota Padang. Pelaku diamankan di rumahnya," sambungnya.

Polisi berhasil melakukan pelacakan terhadap tanda nomor kendaraan berkendara (TNKB) yang digunakan saat beraksi.

"Kita cek plat nomor sepeda motornya dan dilanjutkan dengan penyelidikan terhadap NIK sehingga didapatkan alamatnya," terang Afrino lagi.

Pelaku pun saat ini telah mengakui perbuatannya.

Pelaku juga sudah mengakui video yang viral di media sosial adalah dirinya," jelas di.

Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Vega R, jaket parasut warna merah, dan helm warna hitam milik pelaku.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Koto Tangah untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ngaku Dapat Bisikan Ghaib, Pemotor di Tulungagung Pamer Alat Kelamin

Pelaku dijerat pasal 36 UU No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi jo pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.