Find Us On Social Media :

Dokumen Apa yang Harus Dibawa Saat Pemutihan Pajak Motor, Ketahui Agar Data Motor Tidak Diblokir

By Ahmad Ridho, Kamis, 16 Maret 2023 | 12:35 WIB
Ilustrasi, STNK motor berserta KTP dan BPKB harus dibawa saat mengurus pajak motor di program pemutihan pajak motor 2023. (Facebook)

Daerah tersebut antara lain, Sidoarjo, Jambi, Riau, Nusa Tenggara Barat, Sumatera Barat dan Aceh.

Sementara Lampung dan Bengkulu segera menyusul.

Pemutihan pajak motor di Lampung baru akan dimulai pada bulan April 2023.

Sementara di Bengkulu belum ada informasi lebih lanjut kapan dimulainya.

Ada beberapa persyaratan atau dokumen yang wajib disiapkan wajib pajak untuk ikut pemutihan pajak motor.

Berikut ini dokumen yang harus dibawa ke Samsat terdekat:

- STNK asli dan fotokopi

Baca Juga: Serbu Pemutihan Pajak Kendaraan Triple Untung+ Cuma di Wilayah Ini

- KTP pemilik motor atau mobil asli dan fotokopi

- BPKB asli dan fotokopi

- Kwitansi jual beli yang sudah diberi materai Rp 10.000 (khusus balik nama kendaraan bermotor)

- Uang pembayaran pokok pajak yang belum dilunasi

- Map atau amplop cokelat untuk mengumpulkan dokumen

Program pemutihan pajak motor ini memberikan banyak manfaat untuk penunggak pajak.

Selain diberikan banyak keringanan (gratis) di beberapa daerah yang mengadakan pemutihan ini juga banyak diskon.

Umumnya keuntungan yang didapat bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Baca Juga: Batal Bodong Kendaraan di Aceh, Program Pemutihan Pajak Motor Diperpanjang Catat Waktunya

Keuntungan lainnya wajib pajak menjadi ringan dalam membayar pajak motor karena hanya dikenakan pokoknya saja.

Tidak itu saja, pemilik yang ikut membayar tunggakan pajak bisa terhidar motor jadi bodong atau data kendaraan dihapus.