Ada juga pembebasan sanksi administratif BBNKB I dari program yang diadakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi ini.
Perlu brother ketahui, program pembebasan enggak berlaku untuk pokok BBN 1 (kendaraan baru), ganti mesin, rubah bentuk serta mutasi keluar provinsi, PNBP pengurusan STNK, TNKB, BPKB, mutasi keluar, STCK, TCKB, nomor pilihan R4, SWDKLLJ.
Pemprov Jambi menerapkan pemutihan pajak kendaraan dengan beberapa syarat dan ketentuan. (Instagram.com/samsat.kota.jambi)
Nah, bikers Jambi pastikan memanfaatkan program tersebut sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku ya.