Selain denda PKB, pihaknya juga membebaskan sanksi administratif terhadap BBNKB II.
Ada juga pembebasan BBNKB Kendaraan hasil lelang, yang sudah lama tidak melakukan registrasi ulang.
Selanjutnya, terdapat pembebasan pokok pajak terutang tahun ke-4, ke-5, dan seterusnya.
Keenam, diskon 50 persen pokok pajak kendaraan bermotor tahun pertama bagi wajib pajak berbadan usaha bagi yang melakukan mutasi masuk (khusus kendaraan bukan baru pembuatan sebelum tahun 2022).
Dengan nama 7+1 berkah, pemutihan pajak kendaraan di Riau sampai 31 Mei 2023. (Instagram.com/samsatsimpangtiga)
Bikers Riau, jangan lewatkan kesempatan langka ini ya!