Find Us On Social Media :

Jual Pertalite Untung Sampai Rp 1.500 Per Liter, Buruh Harian Lepas Terancam 6 Tahun Penjara

By Galih Setiadi, Selasa, 21 Maret 2023 | 08:55 WIB
Foto ilustrasi penyelundupan BBM. Seorang buruh harian lepas jual Pertalite untung hingga Rp 1.500 per liter terancam 6 tahun penjara. (TribunFlores.com/Paulus Kebelen)

MOTOR Plus-online.com - Seorang buruh harian lepas terancam 6 tahun penjara gara-gara kasus jual Pertalite dengan untung hingga Rp 1.500 per liter.

Hal itu dilakukan AI, seorang buruh harian lepas yang melakukan penyelundupan BBM subsidi Pertalite untuk keuntungan pribadi.

Dari penjualan Pertalite ilegal ini, AI mendapatkan selisih keuntungan Rp 500 sampai Rp 1.500 per liternya.

Gara-gara perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, dan sebagaimana dirubah dalam Pasal 40 peraturan pemerintah penganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan peraturan itu, ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara dan denda Rp 60 Miliar.

Adapun penangkapan pelaku penyelundupan 3 ton Bahan Bakar Minyak ( BBM) bersubsidi jenis Pertalite di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak terjadi sekira pukul 05.00 WIB.

Saat melakukan proses penangkapan, sempat sempat terjadi aksi kejar-kejaran antara petugas dan pelaku.

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurdiady.

Baca Juga: Asyik Bisa Isi Pertalite Sepuasnya, Laporkan Jika Petugas SPBU Tak Melayani Pembelian Tanpa QR Code

"Saat akan diberhentikan pelaku ini lari (kabur), dan dilakukan pengejaran dan diamankannya di Cipanas," ungkapnya dikutip dari TribunBanten.com.