Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak di kota Anda dengan membawa fotokopi KTP dan fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak.
Jika Anda belum memiliki kartu NPWP, minta ke kantor tempat Anda bekerja dengan mengisi formulir pembuatan e-FIN di loket yang telah disediakan.
Selanjutnya, aktivasi e-FIN dengan tautan yang dikirimkan ke alamat email Anda. Nomor e-FIN selanjutnya bakal berguna untuk membuat akun DJP Online.
Cara Membuat Akun DJP Online:
- Kunjungi laman https://djponline.pajak.go.id/account/ lewat aplikasi browser Anda dan pilih menu ‘Registrasi’.
Baca Juga: Ini Syarat Diskon 50 Persen Pemutihan Pajak Kendaraan 2023, Jangan Sampai Terlewat
- Isi data dengan nomor NPWP dan kode e-FIN yang telah Anda miliki.
- Pastikan juga kode e-FIN Anda telah diaktivasi di loket yang ada di KPP.
- Setelah itu isi kode keamanan sesuai yang telah disediakan. Jika sudah klik Verifikasi.
- Setelah semuanya beres, masuk ke akun Anda dan tuliskan email, nomor handphone yang aktif, dan kode keamanan. Anda akan diminta membuat password yang digunakan untuk login DJP Online.
- Klik Simpan setelah selesai membuat password.
- Cek email yang Anda daftarkan.
- Klik tautan yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun. Anda akan mendapatkan pemberitahuan