Find Us On Social Media :

10 Provinsi Sudah Hapus Pajak Progresif, Ini Daftarnya Cek Termasuk Atau Tidak

By Yuka Samudera, Kamis, 23 Maret 2023 | 09:55 WIB
ILUSTRASI STNK. Ternyata 10 Provinsi sudah hapus pajak progresif. Cek daftarnya apakah termasuk atau tidak. (Dok MOTOR Plus)

Bayar pajak motor makin ringan karena pajak progresif dan BBNKB II akan dihapus. (GridOto.com)

Berikut daftar daerah yang sudah menghapus pajak progresif di tahun 2023:

1. Aceh

2. Sumatera Barat

3. Kepulauan Riau

4. Kalimantan Tengah

5. Kalimantan Timur

6. Gorontalo

7. Sulawesi Selatan

8. Papua Barat.

9. Riau

10. Maluku

Baca Juga: Asyik Pajak Progresif Dihapus di 10 Provinsi Cek Daftarnya Disini Apakah Wilayah Anda Juga Termasuk

Sebelumnya, Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus juga pernah menjelaskan soal ini.

Menurutnya, penghapusan pajak progresif dan BBNKB II merupakan kewenangan gubernur.

Hal ini karena BBNKB II dan pajak progresif merupakan tambahan pendapatan asli daerah masing-masing gubernur.

Terkait hal ini, pihak kepolisian hanya memiliki kapasitas untuk mengusulkan.

“BBN II itu adalah (kewenangan) gubernur melalui Peraturan Gubernur (Pergub). Kami cuma mengusulkan,” ujar Yusri dikutip dari Kompas.com.