Find Us On Social Media :

Penumpang KRL Nekat Rampas Motor Tukang Ojek, Mata Korban Dibalsem Pelaku

By Albi Arangga, Kamis, 23 Maret 2023 | 11:30 WIB
Pelaku perampasan motor terhadap tukang ojek di Kalideres. (Kompas.com)

MOTOR Plus-Online.com - Mata tukang ojek dibalsem penumpang KRL lantaran ingin agar bisa merampas motor.

Aksi nekat penumpang KRL tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Kalideres AKP Syafri Wasdar.

Adapun pelaku merupakan seorang pria berinsial MN (31).

AKP Syafri menjelaskan peristiwa ini bermula saat MN bersama istrinya menumpang kereta rel listrik (KRL) dari Stasiun Bekasi ke Stasiun Rawa buaya.

"Kemudian pelaku bersama istrinya pesen ojek, berboncengan tiga menuju rumah mertua pelaku di daerah Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat," ujar Syafri dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Setibanya di lokasi, rupanya rumah tersebut terkunci dan pelaku pun memutuskam kembali ke stasiun.

"Di lokasi kejadian pelaku yang diboncengin bertiga di posisi tengah kemudian mengoleskan balsam hot cream ke mata tukang ojek, hingga korban bersama motornya terjatuh dan korban berteriak kesakitan," papar Syafri.

Korban lantas melawan dengan memukul pelaku dengan konblok dan berteriak sehingga bisa terdengar orang lain.

Baca Juga: Debt Collector Panas Dingin Ketakutan, Kapolres Bekasi Siap Ambil Tindakan Tegas

Saat peristiwa ini terjadi, polisi RW yang tengah bertugas mendengar teriakan korban yang meminta pertolongan.

"Brigadir Satrio Prakoso yang ditugaskan sebagai Polisi RW yang sedang sambang di kantor keamanan, langsung bergegas menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku," ucap Syafri.

Menurut Syafri, istri MN tidak menyadari aksi suaminya yang hendak merampas sepeda motor korban.

Saat korban terjatuh, istri pelaku bahkan sempat menolong dan berusaha membantunya.

MN justru memaksa istrinya untuk segera naik motor untuk kabur.

Meski begitu, perampasan motor gagal dilakukan MN.

"Polisi RW yang sedang sambang segera mengamankan pelaku dan berhasil menggagalkan aksi pelaku," tutur Syafri.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 53 juncto Pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hendak Rampas Motor Tukang Ojek di Kalideres, Pelaku Oles Balsam ke Mata Korban "