Para tersangka membeli BBM Pertalite dengan jumlah besar menggunakan sepeda motor yang sudah dimodifikasi tangkinya, yang awalnya 15 menjadi 25 hingga 35 liter.
"Ada lima motor yang dimodifikasi, satu kendaraan yang telah dimodifikasi, dapat mengangkut hingga 35 liter. Padahal kapasitas normalnya maksimal 10-15 liter," terangnya.
Sudah dilakukan selama dua tahun, aktivitas tersebut meraup keuntungan Rp 2.000 dari setiap liternya.
"Mereka membeli di SPBU Rp 10.000, kemudian dijual ke pengecer Rp 12.000. Jadi mereka dapat keuntungan Rp 2.000 per liter, dikalikan 1 ton. Sehari keuntungan sekitar Rp 2 juta," tandasnya.
Keempat tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipat Kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 6 tahun atau denda Rp 60 miliar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Bongkar Penimbunan Pertalite di Tangerang, Diotaki Operator SPBU"