MOTOR Plus-online.com - Pemotor jangan sampai tertipu, ini beda STNK motor asli dengan palsu.
Peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu marak di masyarakat.
Jangan sampai jadi korban dapat STNK palsu saat beli motor bekas.
Pastikan STNK asli dengan mengetahui ciri khusus yang ada pada warnanya.
Jika diperhatikan STNK asli dengan palsu dibedakan dari warna yang ada pada bagian depan.
STNK asli berwarna abu-abu, sementara STNK palsu warnanya kuning.
Ketahui perbedaan STNK asli dan palsu agar terhindar dari penipuan saat beli motor.
Baca Juga: Jadi Bodong Jutaan Data Kendaraan Dihapus Diumumkan Apakah Milik Anda Termasuk Cek Disini Waktunya
STNK wajib dimiliki dan dibawa pemotor yang mengendarai motor.
Jangan sampai tertinggal atau lupa dibawa dan akan repot saat ada razia kendaraan bermotor di jalan.
Dasar hukum STNK motor atau mobil sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor).
STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus diperpanjang melalui pembayaran pajakmotor di Samsat (Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.