Pemotor harus bisa membedakan STNK asli dan palsu untuk menghindari jeratan hukum.
Bukan itu saja, pembeli motor juga akan mengalami kerugian karena mendapat STNK palsu.
Baca Juga: Istri Pelaku Histeris, STNK Motor Palsu Makan Korban Warung Kelontong di Cakung
Secara fisik, ukuran dan tampilan memang tidak ada bedanya STNK asli dengan palsu.
STNK palsu juga dilengkapi kode batang (barcode) sama seperti yang ada di STNK asli.
Selain itu STNK palsu turut dibubuhi tanda tangan dari Kepolisian Daerah (Polda) yang sudah dipalsukan.
Dikutip dari laman TMC Polri, ada beberapa cara membedakan STNK asli dengan yang palsu.
1. Stiker Hologram
Yang membedakan STNK asli dengan palsu adalah warna abu-abu dan kuning pada hologram.
STNK asli pada hologram yang terletak di sisi kanan berwarna abu-abu.
Saat diterawang warna abu-abu tidak akan berubah, sementara hologram pada STNK palsu warnanya berubah kuning ketika diterawang.
Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023
2. Ada Lubang Tipis