Find Us On Social Media :

Ketahui Beda STNK Asli dan Palsu Ternyata Ada Warna Abu-abu dan Kuning Pemotor Waspada

By Ahmad Ridho, Kamis, 23 Maret 2023 | 16:00 WIB
STNK asli dan palsu tidak kelihatan bedanya, cek bagian hologram akan muncul warna abu-abu dan kuning. (Dok MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Pemotor jangan sampai tertipu, ini beda STNK motor asli dengan palsu.

Peredaran Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) palsu marak di masyarakat.

Jangan sampai jadi korban dapat STNK palsu saat beli motor bekas.

Pastikan STNK asli dengan mengetahui ciri khusus yang ada pada warnanya.

Jika diperhatikan STNK asli dengan palsu dibedakan dari warna yang ada pada bagian depan.

STNK asli berwarna abu-abu, sementara STNK palsu warnanya kuning.

Ketahui perbedaan STNK asli dan palsu agar terhindar dari penipuan saat beli motor.

Baca Juga: Jadi Bodong Jutaan Data Kendaraan Dihapus Diumumkan Apakah Milik Anda Termasuk Cek Disini Waktunya

STNK wajib dimiliki dan dibawa pemotor yang mengendarai motor.

Jangan sampai tertinggal atau lupa dibawa dan akan repot saat ada razia kendaraan bermotor di jalan.

Dasar hukum STNK motor atau mobil sudah diatur di dalam Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pasal 68 ayat (1) berbunyi: Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor).

STNK ini berlaku selama 5 (lima) tahun dan setiap tahunnya harus diperpanjang melalui pembayaran pajakmotor di Samsat (Pasal 70 ayat (2) UU LLAJ.

Pemotor harus bisa membedakan STNK asli dan palsu untuk menghindari jeratan hukum.

Bukan itu saja, pembeli motor juga akan mengalami kerugian karena mendapat STNK palsu.

Baca Juga: Istri Pelaku Histeris, STNK Motor Palsu Makan Korban Warung Kelontong di Cakung

Secara fisik, ukuran dan tampilan memang tidak ada bedanya STNK asli dengan palsu.

STNK palsu juga dilengkapi kode batang (barcode) sama seperti yang ada di STNK asli.

Selain itu STNK palsu turut dibubuhi tanda tangan dari Kepolisian Daerah (Polda) yang sudah dipalsukan.

Dikutip dari laman TMC Polri, ada beberapa cara membedakan STNK asli dengan yang palsu.

1. Stiker Hologram

Yang membedakan STNK asli dengan palsu adalah warna abu-abu dan kuning pada hologram.

STNK asli pada hologram yang terletak di sisi kanan berwarna abu-abu.

Saat diterawang warna abu-abu tidak akan berubah, sementara hologram pada STNK palsu warnanya berubah kuning ketika diterawang.

Baca Juga: Ngeri Efek Data STNK Dihapus Motor Jadi Bodong, Segera Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor 2023

2. Ada Lubang Tipis

Pada bagian sisi kanan STNK asli terdapat lubang-lubang kecil dan tipis.

Jika dibaca lubang-lubang kecil ini akan membentuk huruf STNK dan di STNK palsu lubang-lubang ini tidak ada.

3. Barcode Khusus

Di STNK yang asli terdapat kode batang atau barcode khusus.

Walaupun di STNK palsu juga dilengkapi barcode, namun bedanya saat di scan tidak akan muncul nama dan identitas pemilik kendaraan.