Find Us On Social Media :

Kabupaten Tangerang Tidak Melarang Bikers Sahur On The Road, Ini Syaratnya

By Indra Fikri, Minggu, 26 Maret 2023 | 12:45 WIB
Kabupaten Tangerang tidak melarang SOTR, tapi ada syaratnya. (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Tidak seperti DKI Jakarta, Kabupaten Tangerang tidak melarang bikers melakukan Sahur On The Road (SOTR), simak syaratnya.

Hal itu dikatakan langsung oleh Kasatintelkam Polresta Tangerang, Kompol Moch. Sopian.

Sopian mengungkapkan, peserta SOTR harus terlebih dahulu meminta izin ke pihak kepolisian.

Tidak perlu datang ke kantor polisi, izin tersebut bisa dengan cara telepon.

"Sebetulnya kegiatan SOTR ini diperbolehkan," kata Sopian, dikutip dari TribunJakarta.com.

"Tetapi bagi masyarakat atau komunitas harus ada persyaratan (izin) secara via telepon maupun menginformasikan ke kami, tidak harus datang ke kantor," tambahnya.

Menurutnya, kebijakan di atas diambil sebagai langkah dalam mengantisipasi terjadinya hal yang tidak diinginkan.

Terlebih SOTR walau bagaimanapun berportensi mengganggu ketertiban lingkungan masyarakat.

Baca Juga: Banyak Negatifnya, Konvoi Motor Berkededok Sahur On The Road Dilarang Polda Metro

"Karena memang saat ini banyak kegiatan yang banyak disalahgunakan oleh kelompok remaja," ungkap Sopian.

"Seperti aksi tawuran, balap liar dan sebagainya dengan berakhir gesekan antar kelompok," sambungnya.

Sopian menegaskan, bagi siapapun yang akan mengelar kegiatan SOTR di wilayah Kabupaten Tangerang wajib mengantongi izin resmi dari kepolisian.

Sebab, selama penyelenggaraan SOTR, acara tersebut bakal dikawal petugas guna berjalan aman, nyaman dan terjaga.

"Sehingga nanti saat dilakukan SOTR itu, masyarakat sekitar tidak riskan dengan kegiatan tersebut," jelas Sopian.

Sebaliknya, bila polisi menemukan kegiatan SOTR ilegal maka pihaknya tidak segan-segan membubarkan acara tersebut.

"Jadi silahkan siapapun yang akan menggelar kegiatan itu untuk menelepon melalui polsek atau polres dengan merincikan jumlah anggota dan titik lokasi pelaksanaannya," tutupnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Sahur On The Road di Kabupaten Tangerang Tidak Dilarang, Tapi Harus Izin Telepon Langsung ke Polisi