MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, diskon pajak kendaraan sampai 70 persen akan digelar sebentar lagi, catat tanggal berlakunya.
Bikers yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, bersiaplah untuk memanfaatkan pemutihan yang satu ini.
Yup, Bapenda Pemprov Lampung akan memberikan pemutihan berupa diskon pajak kendaraan.
Program tersebut tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
Pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.
Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Lampung, Adi Erlansyah.
"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi mengutip TribunLampung.co.id
Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.
Baca Juga: Pemutihan 2023 Akan Berakhir Tanggal Segini, Setelah Itu Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus Jadi Bodong
"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," kata Adi.
"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," lanjutnya.
Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.
"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," tuturnya.