Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB
Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen, lalu kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Bikers atau para pemilik kendaraan di Lampung, bersiaplah manfaatkan diskon tersebut ya!
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya"