Find Us On Social Media :

Asyik Pemutihan Berupa Diskon Pajak Kendaraan Sampai 70 Persen Bakal Digelar, Catat Tanggalnya

By Galih Setiadi, Kamis, 30 Maret 2023 | 08:15 WIB
Foto ilustrasi STNK. Pemutihan berupa diskon pajak kendaraan hingga 70 persen akan diberlakukan. (Istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Kabar gembira buat bikers, diskon pajak kendaraan sampai 70 persen akan digelar sebentar lagi, catat tanggal berlakunya.

Bikers yang belum bayar pajak kendaraan termasuk motor, bersiaplah untuk memanfaatkan pemutihan yang satu ini.

Yup, Bapenda Pemprov Lampung akan memberikan pemutihan berupa diskon pajak kendaraan.

Program tersebut tertuang di dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.

Pihaknya memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.

Seperti yang disampaikan Kepala Bapenda Pemprov Lampung, Adi Erlansyah.

"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi mengutip TribunLampung.co.id

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan dan satu tahun berjalan.

Baca Juga: Pemutihan 2023 Akan Berakhir Tanggal Segini, Setelah Itu Data STNK Mati 2 Tahun Dihapus Jadi Bodong

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," kata Adi.

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," lanjutnya.

Besarannya dibagi ada kelompoknya berdasarkan kelas kendaraan dan ini tidak berlaku untuk kendaraan dinas.

"Jadi kendaraan dinas tidak boleh ikut program keringanan ini," tuturnya.

"Nanti akan ada crisis center termasuk masyarakat yang tidak bisa bayar online bisa langsung datang ke samsat, jadi nanti bisa memilih hari apa wajib pajak ini mau datang," kata Adi.

Dirinya mengharapkan program ini dimanfaatkan sebaiknya oleh masyarakat.

"Karena kendaraan lima tahun setelah STNK mati dan dua tahun tidak diperpanjang, maka registrasi kendaraan akan dihapuskan jadi program ini bisa dimanfaatkan sebaik-baiknya," kata Adi.

"Wajib pajak bisa memanfaatkan ke samsat induk, samsat pembantu, samsat keliling (samling), samsat mall, samsat desa, signal, e-salam melalui Bank Lampung," beber dia.

Baca Juga: 5 Wilayah Masih Gelar Pemutihan Pajak 2023 di Bulan Ramadhan, Ada Diskon Pajak 50 Persen Nih

Ia mengatakan, kecuali untuk yang perpanjangan STNK dan balik nama kendaraan.

"Dalam sehari sendiri di samsat Induk Rajabasa akan dibuka tiga sesi sehingga menjadi 150 orang wajib pajak dalam seharinya ditunggu untuk bayar pajak," ucap Adi.

"Kalau target sendiri kami tidak bisa menentukan, dan kami berupaya semaksimal mungkin agar masyarakat Lampung bisa bayar pajak," imbaunya.

"Jadi masyarakat yang selama ini tidak peduli dengan surat kendaraan dan sekarang bisa dimanfaatkan secara maksimal," harap dia.

Ia menambahkan, program keringanan PKB dan BBNKB untuk motor, kendaraan sampai dengan 150 cc dengan keringanan 70 persen.

Adapun program tersebut akan berlaku mulai 3 April 2023 hingga September mendatang.

Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, bisa mendapatkan keringanan 60 persen.

Kemudian, kendaraan lebih 201 cc ke atas diberikan keringanan 50 persen, sementara mobil seperti sedan, Jeep, Minibus, Pickup. Blindvan, Double Cabin, Pickup Box.

Baca Juga: Jadwal Pemutihan Pajak Motor 2023, Ketahui Daerah yang Gratiskan PKB dan BBNKB

Kendaraan sampai dengan 1.500 cc lebih akan diberikan keringanan 70 persen, lalu kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, kendaraan lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Microbus, Light Truck), maka kendaraan sampai dengan 3.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil (Truck dan BUS), kendaraan sampai dengan 6.500 cc ke atas akan mendapatkan keringanan 70 persen.

Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai dengan 7.500 cc lebih akan mendapatkan keringanan 60 persen, lalu kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Bikers atau para pemilik kendaraan di Lampung, bersiaplah manfaatkan diskon tersebut ya!


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul "Mulai 3 April Pemprov Lampung Berikan Diskon Pajak Kendaraan, Begini Rinciannya"