Find Us On Social Media :

Diberikan Insentif Rp 7 Juta Tapi Belum Ada Motor Listrik Yang Terjual, Ini Alasannya

By Ardhana Adwitiya, Kamis, 30 Maret 2023 | 08:06 WIB
Ilustrasi motor listrik United yang dapat insentif Rp 7 juta dari pemerintah. (Indra GT/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru resmi diberlakukan pemerintah pada 20 Maret 2023 lalu.

Pemerintah telah menganggarkan dana untuk 1 juta motor listrik sebesar Rp 7 triliun.

Penerima insentif motor listrik diutamakan untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Untuk syaratnya, pelaku UMKM juga merupakan penerima kredit usaha rakyat (KUR), BPUM, subsidi upah, serta penerima subsidi listrik.

Namun faktanya, hingga kini belum ada konsumen yang membeli motor listrik baru dibantu insentif Rp 7 juta.

Kalau diingat, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pernah menjelaskan, motor listrik yang mendapatkan insentif harus terdaftar dalam Sistem Informasi Bantuan Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua (Sisapira).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Dirjen ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier pada Peluncuran Kebijakan Bantuan Pemerintah untuk KBLBB, Senin (20/3/2023).

Awan Setiawan selaku Division Head United E- Motor mengatakan, sistem informasi dari Kemenperin itu belum aktif sampai sekarang.

Baca Juga: Desain Klasik, Motor Listrik United Bullet Jarak Tempuh 95 Km, Segini Harganya

"Saat ini account di sistem informasi dari Kemenperin untuk pengecekan subsidi masih belum aktif jadi masih belum bisa proses," ujar Awan saat dihubungi MOTOR Plus-online, Rabu (29/3/2023).

"Akan tetapi sudah banyak sekali konsumen menanyakan apakah mereka berhak atau tidak," sambungnya.

"Sudah terjual berapa unit? Untuk yang dapat subsidi belum ada yang proses karena sistem informasi dari Kemenperin belum bisa input data," lanjutnya.

Pemberian insentif Rp 7 juta untuk motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Motor listrik yang akan didaftarkan ke dalam Sisapira.id harus memenuhi ketentuan nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) paling rendah 40 persen.

Taufiek menjelaskan, produsen motor listrik harus memasukkan data produksi, data model, tipe, sertifikat TKDN ke dalam sistem informasi tersebut.

Selanjutnya, surveyor independen akan memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data yang dimuat.

Setelah data produsen dan diler terverifikasi, masyarakat bisa datang ke diler untuk memeriksa apakah NIK yang dimiliki termasuk sebagai penerima manfaat pembelian motor listrik.

"Penetapan KBL berbasis baterai roda dua sebagaimana dimaksud itu dilakukan dalam jangka waktu paling lama lima hari kerja terhitung sejak hasil verifikasi," ujar Taufiek dikutip dari Kemenperin.go.id.

"Kepesertaan program bantuan ini berlaku sampai dengan tahun anggaran 2024," tambahnya.

Dalam Permenperin, produsen motor listrik yang terdaftar tidak boleh menaikkan harga jual sejak ditetapkan sebagai peserta.

Selain itu, tidak boleh mengubah komponen produksi yang mengakibatkan penurunan nilai TKDN.