Dibuka pemutihan 2023 mulai 6 April diskon tergantung gede mesin (Facebook Moh S )
Mobil lebih 2.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil (Microbus, Light Truck) sampai 3.500 cc lebih akan dapat keringanan 70 persen.
Mobil 3.501 cc sampai 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil (truck dan bus) sampai 6.500 cc ke atas akan dapat keringanan 70 persen.
Kendaraan lebih dari 6.501 cc sampai 7.500 cc lebih dapat keringanan 60 persen.
Kendaraan lebih 7.501 cc lebih akan dapat keringanan 50 persen.
Pemutiah 2023 berdasarkan kapasitas mesin tersebut diterapkan oleh Bapenda Pemprov Lampung.
Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pemutihan ini tertuang dalam Pergub Nomor 6 Tahun 2023, tentang keringanan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB Tahun 2023.
Adi mengatakan, pihaknya juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan kedua yang sudah dijual.
Baca Juga: Pemotor Aceh Senyum, Pemutihan Pajak 2023 Diperpanjang Hingga April 2023, Motor Aman Sampai Lebaran
"Kemudian penghapusan denda terhadap tunggakan pokok pajak, pengurangan tunggakan pokok pajak tahun ketiga, keempat, kelima hingga ke belakang," kata Adi.