Find Us On Social Media :

Pemilik SIM Mati Jangan Dibuang Karena Bisa Diperpanjang Berlaku Seluruh Indonesia Cek Syaratnya Ya

By Aong, Rabu, 12 April 2023 | 21:15 WIB
SIM mati bisa diperpanjang ketahui syaratnya (Facebook Bang Al)

MOTOR Plus-online.com - Sebentar lagi memasuki libur lebaran dan banyak yang memiliki SIM akan kedaluarsa.

Pemilik SIM mati jangan dibuang karena bisa diperpanjang berlaku seluruh Indonesia cek syaratnya ya agar tahu.

Bagi yang memiliki SIM sebentar lagi habis masa berlakunya tidak usah panik karena ada dispensasi.

Pemberian dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang mati atau kedaluarsa ketika masa libur lebaran.

Adapun pemberian dispensasi tersebut diberikan Korlantas Polri kepada SIM yang masa berlakunya berakhir selama libur lebaran 2023.

Hal tersebut sesuai Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Dispensasi perpanjangan SIM ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/788/IV/YAN.1.1./2023.

Dalam surat itu, jadi pelayanan penerbitan kepada masyarakat akan mulai libur dari Tanggal 19-25 April 2023.

Baca Juga: Perpanjang SIM Online dari Rumah, Murah Meriah Sambil Ngabuburit Jelang Buka Puasa

Baca Juga: Jauh Lebih Murah Perpanjang SIM Online dari Rumah Tanpa Biayai Tes Kesehatan dan Tak Bayar Asuransi