Find Us On Social Media :

Geger Mobil LCGC Mudik Sambil Angkut Motor di Atap, Memang Boleh? Simak Aturannya

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 18 April 2023 | 21:05 WIB
Mobil LCGC putih mudik sambil bawa motor di atap. (TikTok/i.nasution)

MOTOR Plus-online.com - Beredar di media sosial video mobil jenis LCGC mudik sembari angkut motor di atap.

Aksi pengendara mobil angkut motor di atap itu direkam dan diunggah akun TikTok @i.nasution, Senin (17/4/2023).

Dalam video, terlihat mobil LCGC jenis Cayla atau Sigra mengangkut motor diduga Honda BeAT.

Nampak motor itu diikat dan ditutup terpal.

"Ini baru mudikkk," tulis pemilik akun @i.nasution.

Dalam keterangan, video itu diambil di Rest Area KM 57 Kota Karawang.

Hingga artikel ini ditulis, video mobil angkut motor itu ditonton 575 ribu kali dan mendapat 27 ribu lebih pengguna TikTok.

Klik LINK INI untuk nonton video lengkapnya.

@i.nasution

Ini baru mudikkk

♬ suara asli - Gogo Mb

Baca Juga: Mudik Lebaran Lancar Jaya Bisa Tahu Lokasi Macet Ada di Mana Saja, Ini 5 Link CCTV Lalu Lintas

Lantas boleh enggak sih bawa motor di atap mobil untuk mudik?

Batas muatan mobil penumpang dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP)  Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.

"Mobil Penumpang adalah Kendaraan Bermotor Angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram," tulis Pasal 1 ayat (10).

Sementara untuk barang yang boleh diangkut mobil penumpang, harus memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 10 ayat (3).

Persyaratan teknis angkutan barang dengan mobil penumpang dan mobil bus meliputi:

a. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus
b. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan
c. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya

Sambodo Purnomo Yogo saat menjabat Dirlantas Polda Metro Jaya pernah berkata, jika barang bawaan di mobil bisa mengganggu konsentrasi pengemudi, maka dapat dikenakan Pasal 283 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah)," isi Pasal 283 UU LLAJ.

"Menindak kendaraan berpelat hitam seharusnya menggunakan Pasal 283," kata Sambodo dikutip dari Kompas.tv.