Find Us On Social Media :

Bukan Pemutihan Tapi STNK Mati Masih Bisa Diperpanjang Enggak Kena Denda Pajak Nih Syaratnya

By Ardhana Adwitiya, Rabu, 19 April 2023 | 18:42 WIB
Ilustrasi STNK. (Dok. MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Bukan program pemutihan pajak tapi STNK mati masih bisa diperpanjangd dan bebas denda, cara mengurusnya gampang.

STNK mati bisa diperpanjang tanpa dikenakan denda pajak, bikers harus tahu syaratnya.

Seperti diketahui, jika bikers tidak membayar pajak STNK tepat waktu, maka kendaraan tersebut dapat didenda.

Namun jangan khawatir kalau STNK mati, karena Polda Metro Jaya memberikan dispensasi.

Dispensasi diberikan bagi bikers yang masa berlaku STNK habis pada masa libur lebaran.

Pasalnya seluruh gerai samsat dan satpas di wilayah Polda Metro Jaya akan tutup selama libur lebaran 19-25 April 2023.

"Tanggal 19 sampai dengan 25 libur," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman dikutip dari Tribunnews.com, Rabu (19/4/2023).

"Satpas sama samsat libur sebagaimana keputusan bersama, libur pelayanan," sambungnya.

Baca Juga: Kendaraan STNK Mati 2 Tahun Tak Langsung Bodong Namun Ada Waktu Segini Sampai Data Dihapus Permanen

Polda Metro Jaya meniadakan penerapan denda jika memang masa berlaku surat-surat kendaraannya itu habis di masa libur lebaran.