Find Us On Social Media :

SIM Mati Pas Hari Buruh Bisa Diperpanjang Lagi, Catat Berlakunya Sampai Kapan

By Ardhana Adwitiya, Senin, 1 Mei 2023 | 08:35 WIB
Ilustrasi perpanjang SIM mati. (Ahmad Ridho/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mati saat Hari Buruh ternyata masih bisa diperpanjang lagi.

Hari Buruh atau biasa disebut May Day selalu dirayakan pada tanggal 1 Mei.

Di Indonesia Hari Buruh 1 Mei dijadikan tanggal merah alias hari libur nasional.

Karena hari libur nasional, otomatis kantor-kantor pada tutup, termasuk kantor pelayanan SIM.

Buat bikers yang SIM mati pada 1 Mei, untungnya Polda Metro Jaya memberikan disepensi agar bisa perpanjang di lain hari.

Hal itu bisa brother lihat dalam unggahan akun Twitter @TMCPoldaMetro.

Dalam cuitan itu, pada Hari Buruh Polda Metro Jaya meliburkan pelayanan Satpas Daan Mogot dan Unit Satpas DKI Jakarta.

Tak hanya itu, Unit Gerai SIM dan unit Simling DKI Jakarta juga diliburkan.

Baca Juga: Cara Perpanjang SIM Yang Mati Saat Libur Hari Buruh 1 Mei Besok

Disepensi perpanjang SIM hanya berlaku bagi yang kadaluarsa 1 Mei 2023.