Find Us On Social Media :

4 Opsi Modifikasi Motor Resmi dan Legal, Tetap Keren Tanpa Langgar Aturan

By Yuka Samudera, Jumat, 5 Mei 2023 | 20:30 WIB
Ilustrasi aksesoris resmi pabrikan. 4 opsi modifikasi motor yang resmi dan legal, bisa dicoba nih! (MOTOR Plus/Uje)

MOTOR Plus-Online.com - Ini dia 4 opsi modifikasi motor yang resmi dan legal, bisa tetap keren tanpa langgar aturan.

Ingin memulai modifikasi motor kesayangan, tapi masih was-was apakah melanggar peraturan atau tidak?

Bikers atau brother MOTOR Plus bisa simak dahulu beberapa opsi atau pilihan modifikasi motor yang terbilang resmi dan legal.

Sekedar informasi, sayangnya bentuk modifikasi motor sendiri cukup ketat aturannya di Indonesia.

Regulasinya tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 277 sebagai berikut:

"Setiap orang yang memasukkan kendaraan bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe akan dipidana dengan penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000," tulis pasal tersebut.

Namun ada beberapa cara dan opsi modifikasi motor resmi dan legal yang bsia dicoba, antara lain:

1. Pemasangan aksesoris resmi dari produsen

Banyak produsen motor menyediakan aksesoris resmi yang dibuat khusus untuk model motor tertentu.

Pakai aksesoris resmi Yamaha WR 155 R, touring dan terabasan makin asyik. (Dok. YIMM)

Baca Juga: Cara Modifikasi Motor yang Murah dan Gampang, Bisa Dicoba Tanpa Bikin Dompet Jebol