Find Us On Social Media :

Ujian Praktik SIM Akan Dihapus? Karena Belum Ada Dasar Hukum Pengganti Peraturan Kapolri No. 9/2012

By Aong, Minggu, 7 Mei 2023 | 21:33 WIB
Akan kah ujian praktik SIM dihapus (Yuka S./MOTOR Plus)

MOTOR Plus-online.com - Ombudsman RI (ORI) DIY menjelaskan belum adanya landasan hukum yang mengatur ujian SIM khusus praktek.

Ujian praktik SIM akan dihapus? Karena belum adanya dasar hukum pengganti peraturan Kapolri No. 9/2012 yang baru.

Timbul pertanyaan ujian praktik apakah dihapus? Karena belum munculnya aturan dari Korlantas Polri yang baru.

Sekarang materi ujian praktik SIM tersebut masih mengacu pada Perkap Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.

Padahal regulasi tersebut sudah dicabut dan digantikan oleh Perpol Nomor 5 Tahun 2021.

Dalam regulasi yang baru tersebut disebutkan bahwa materi ujian praktik SIM ditetapkan dengan keputusan Kakorlantas Polri.

Dialansir dari Tribunnews, Kepala Ombudsman RI perwakilan DIY Budhi Masturi menjelaskan legalitas penerapan materi dan model ujian praktik pembuatan SIM.

Sebab menurutnya penerbitan dan penandaan SIM diatur dalam Peraturan Polisi (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

Sekarang yang dipakai masih menggunakan yang lama terkait pembuatan SIM yakni berupa Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Baca Juga: Jadi Driver Ojol Maxim Motor Ini Cara Daftar dan Syarat, Siapkan SIM, KTP, dan Data Lain

Baca Juga: Pemprov Bakal Hapus NIK Warga Yang Tak Tinggal di DKI Jakarta SIM Harus Mutasi Juga

Tetapi dalam Perpol Nomor 5 Tahun 2021, pada pasal 46 dinyatakan bahwa Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi telah dicabut sejak 2021 dan tidak berlaku.

Sedangkan pada pasal 18 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 mengatur tentang Ujian praktik SIM, tetapi materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik akan ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri.

"Sampai dengan saat ini, Keputusan Kakorlantas Polri terbaru yang mengatur materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM sebagai turunan dari Perpol Nomor 5 Tahun 2021 belum ada," kata Budhi Masturi seusai pemaparan bersama perwakilan Ditlantas Polda DIY, Kamis (4/5/2023).

Sehinga menurutnya dapat dikatakan ujian praktik SIM yang dilaksanakan setelah Perkap Nomor 9 Tahun 2012 dicabut pada dasarnya tidak memiliki landasan hukum.

Tanggapan Polisi

Menanggapi hal ini Direktur Lalu Lintas Polda DIY Kombes Pol Alfian Nurrizal beri penjelasan.

Katanya dalam perpol 5 tahun 2021 pasal 18 ayat 6 disebutkan bahwa materi yang diujikan dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik ditetapkan dengan keputusan kakorlantas Polri.

Namun dengan adanya inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional yang mengamanatkan perubahan pada Perpol Nomor 5 tahun 2021, sehingga pembuatan keputusan kakorlantas Polri akan dilaksanakan setelah perpol perubahan Nomor 2 Tahun 2023 selesai dibuat.

"Sehubungan dengan hal itu, maka materi dan ketentuan pelaksanaan ujian praktik SIM masih mengikuti materi dan ketentuan pelaksanaan yang ditentukan sebelumnya yaitu lampiran Perkap Nomor 9 tahun 2012," tegas Dirlantas. 

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Ombudsman RI Perwakilan DIY Singgung Legalitas Penerbitan SIM, Dirlantas Polda DIY Beri Tanggapan.