Find Us On Social Media :

Masa Berlaku SIM 5 Tahun Digugat Bandingkan dengan Negara-negara ASEAN Lain Indonesia Paling Pendek

By Aong, Selasa, 16 Mei 2023 | 17:00 WIB
Masa berlaku SIM digugat di Indonesia paling pendek (FB Abdul Fatih)

MOTOR Plus-online .com - Ramai dibicarakan masa berlaku SIM diminta diperpanjang atau selamanya.

Masa berlaku SIM 5 tahun digugat bandingkan dengan negara-negara ASEAN lain Indonesia palaing pendek dari lainnya.

Seperti diketahui Arifin Purwanto seorang advokat yang mengajukan uji materi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 85 Ayat 2 terkait masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM).

Arifin menyebut berdasarkn kajian, masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tak berdasar hukum dan tak memiliki tolok ukur jelas.

Arifin juga merasa dirugikan karena harus mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk proses perpanjangan SIM setiap 5 tahun.

Lantas, berapa masa berlaku SIM di negara-negera ASEAN lainnya.

Singapura

Dikutip dari Guide Me Singapore,  SIM di Singapura untuk warga negara berlaku seumur hidup dan tak perlu diperpanjang

Kecuali warga negara asing, SIM Singapura hanya berlaku lima tahun sejak tanggal penerbitan.

Baca Juga: Pro Kontra Nopol dan STNK Motor Berlaku Seumur Hidup, Advokat: Pasal 70 Ayat 2 Merugikan Pemilik Kendaraan

Baca Juga: Biaya Perpanjang SIM Keliling Tiap Daerah Beda Simak Wilayah Polda Metro, Jawa Barat dan Jawa Tengah

Warga asing bisa memperbarui SIM di Departemen Polisi Lalu Lintas dalam waktu satu bulan sebelum tanggal kedaluwarsa.

Malaysia

Belum lama Malaysia mempepanjang masa berlaku SIM (LMM) dari 5 tahun jadi 10 tahun.

Kebijakan tersebut berlaku mulai berlaku sejak 8 Mei 2023.

Dikutip dari Malay Mail, Menteri Perhubungan Malaysia Anthony Loke mengatakan, perpanjangan SIM jadi 10 tahun salah satu dari beberapa inisiatif untuk meningkatkan pelayanan publik.

Selain itu juga menurutnya dapat mendorong masyarakat mematuhi peraturan.

"Setiap pemegang LMM yang memperbarui untuk jangka waktu 10 tahun sekaligus, hanya akan dikenakan biaya khusus yaitu untuk jangka waktu sembilan tahun saja," ujarnya.

Kebijakan ini hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, bukan warga negara asing.

Baca Juga: Ternyata Biaya Perpanjang SIM Online dan SIM Keliling Bedanya Sampai Rp 50 Ribu Cek Kenapa Sebabnya

Thailand

Dikutip dari Axle Addict, SIM di Thailand berlaku hingga lima tahun setelah diterbitkan pada tanggal ulang tahun pemilik.

Pemilik SIM dapat memperbarui SIM hingga tiga bulan sebelum berakhirnya lisensi saat ini.

Namun enaknya masih ada pengampunan bagi yang terlambat memperpanjang.

Selama belum telat satu tahun sejak kedluarsa, SIM masih bisa diperpanjang. 

Brunei Darussalam

Di Brunei, warga yang berhasil lulus ujian mengemudi dapat mengajukan SIM Sementara.

Dikutip dari laman resmi Departemen Transportasi Darat Brunei Darussalam, Masa berlaku SIM Sementara berlaku satu tahun.

Setelah satu tahun, akan diperpanjang jadi SIM Lengkap yang masa berlakunya dapat dipilih menjadi 1 tahun, 3 tahun, 5 tahun atau 10 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Membandingkan Masa Berlaku SIM di Indonesia dengan Negara Tetangga".