Find Us On Social Media :

Kabur dari Tilang Manual, Pengguna Motor Nekat Lawan Arah di Jalur Busway

By Yuka Samudera, Rabu, 17 Mei 2023 | 08:00 WIB
Pemotor nekat lawan arah di jalur Busway demi hindari tilang manual polisi. (KOMPAS.com/RIZKY SYAHRIAL)

MOTOR Plus-Online.com - Duh perkara ingin kabur dari tilang manual polisi, pengendara motor ini nekat lawan arah di jalur busway.

Tilang manual kembali diadakan, banyak pelanggar seperti pengguna motor yang nekat melewati jalur busway atau Transjakarta.

Namun para oknum ini pun juga nekat lawan arah demi menghindari tilang manual yang digelar polisi.

Mengutip Kompas.com, sejumlah oknum pengendara motor kedapatan memutar balik dan lawan arah di dalam jalur busway tersebut.

Kejadian ini terjadi di ruas jalur Transjakarta di Jalan Gatot Subroto, tepat di depan pintu masuk SCBD, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023) malam.

Diberitakan antrean panjang terjadi di jalur Transjakarta ketika dua petugas kepolisian melakukan tindak tilang manual.

Antrean termasuk bus Transjakarta bahkan mengular hingga sepanjang 200 meter.

Ketika petugas polisi sedang sibuk menilang, beberapa oknum pengguna motor di belakang memutar balik dan melawan arah di jalur Transjakarta.

Baca Juga: Lawan Arah Dan Terobos Pintu Pelintasan, Pemotor Hampir Tersambar Kereta Api Di Bandung

Tetapi dua orang petugas polisi tersebut tidak mengejar para pengendara motor yang melawan arah ini.

Para polisi ini lebih fokus menilang pelanggar yang sudah tertangkap di barisan paling depan.

Sebagai catatan, Polda Metro Jaya resmi menggelar kembali tilang manual untuk menindak pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Tilang manual ini diberlakukan lagi karena perangkat tilang elektronik yang tersedia belum bisa mencakup semua wilayah di Jakarta.

Tak hanya itu, polisi lalu lintas di lapangan masih banyak menemukan pengendara yang melanggar aturan lalu lintas.

Apalagi khususnya di kawasan tidak terpasang kamera electronic traffic law enforcement (ETLE).

"Keberadaan anggota di lapangan masih banyak melihat potensi pelanggaran lalu lintas, yang tentunya bisa merugikan pengemudi dan orang lain. Sehingga tilang manual diberlakukan," ujar Latif.

Sebelumnya memang tilang manual dihapus, hal ini adalah instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca Juga: Keren Nih Anak Motor, Bus Dihadang Pemotor Honda CBR150R di Jalan Lingkar Tegal-Brebes

Seluruh penegakan hukum terhadap para pelanggar dilakukan secara elektronik menggunakan kamera ETLE statis dan mobile.

Kebijakan ini mulai berlaku pada 18 Oktober 2022 silam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hindari Tilang Manual, Banyak Pengendara Motor Lawan Arah di Jalur Transjakarta"