Find Us On Social Media :

Baru Tahu Begini Cara dan Biaya Pembuatan Buat Para Pemotor Difabel yang Mau Bikin SIM D

By Uje, Rabu, 17 Mei 2023 | 14:29 WIB
Ilustrasi tes SIM D untuk biker difable (KOMPAS.COM/TRI PURNA JAYA)

MOTOR Plus-online.com Masyarakat difabel yang tetap ingin menggunakan motor saat beraktivitas wajib memiliki sim khusus yakni SIM D.

Tapi masih banyak yang belum tahu cara membuat SIM D bagi masyarakat difabel.

Untuk masyarakat difabel ada dua SIM khusus yang bisa dimiliki, yaitu SIM D dan D I.

SIM D ditujukan bagi penyandang disabilitas yang ingin mengendarai motor, sementara D I untuk pengemudi mobil.

Sebelum membuat SIM D, pemilik bisa melakukan modifikasi sesuai standar yang ditetapkan dengan kebutuhan masing-masing.

Seperti membuat roda tambahan menjadi tiga bisa dilakukan para pemotor difabel.

Baca Juga: Langsung Bungkus Motor Murah Honda PCX Harga Cuma Rp 13 Juta, Kondisi Masih Mulus

 Baca Juga: Awas Tilang Manual Incar 12 Pelanggaran, Banyak yang Kaget Ini Kata Polisi

 

Ilustrasi SIM D untuk pengendara berkebutuhan khusus. (Istimewa)

Untuk para pemohon SIM D maupun D I, hal tersebut tercantum dalam PP Nomor 44 Tahun 1993. Tepatnya pada Pasal 217 ayat (1). Berikut detailnya:

- Permohonan tertulis

- Bisa membaca dan menulis

- Memiliki pengetahuan peraturan lalu lintas dan teknik dasar berkendara

- Batas usia minimal 17 tahun

- Terampil mengemudikan kendaraan bermotor

- Sehat jasmani dan rohani

- Lulus ujian teori dan praktik

Adapun untuk biaya pembuatannya, mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020, penerbitan SIM D maupun D I dipatok Rp 50.000.

Lalu untuk perpanjangan masa berlakunya dibutuhkan biaya Rp 30.000.

Cukup mudah dan murah kan untuk membuat SIM D bagi para pemotor difabel.