Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Motor 2023 Berakhir Hari Ini Lekas Bayar Tunggakan Banyak Diskon dan Bebas Denda

By Ahmad Ridho, Rabu, 31 Mei 2023 | 09:39 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 berakhir hari ini, Rabu (31/5) untuk daerah Riau segera manfaatkan keringanan dan diskon 50 persen. (MOTOR Plus-online.com/A. Ridho)

6. Diskon 50 Persen Pokok Pajak Kendaraan Bermotor Tahun Pertama bagi Wajib Pajak Berbadan Usaha Melakukan Mutasi Masuk.

7. Keringanan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor Menjadi 2 Persen.

Sementara untuk besaran denda keterlambatan pembayaran pajak motor ditetapkan oleh pemerintah daerah (Pemda) masing-masing.

Mengacu pada pasal 74 UU no 22 tahun 2009 disebutkan bahwa STNK yang tidak didaftakan lagi setelah 2 tahun habis masa berlakunya, akan dihapus dari daftar registrasi Kepolisian.

Berikut cara hitung denda pajak motor per tahunnya:

- Pajak motor telat 2 hari - 1 bilan: 25% x PKB

Baca Juga: Mulai Besok Pemutihan 2023 Bebas Tunggakan Pajak dan Lainnya, Berlaku Sampai Tanggal Segini

- Pajak motor telat 2 bulan: 25% x PKB X 2/12 + denda SWDKLLJ

- Pajak motor telat 6 bulan: 25% x PKB X 6/12 + denda SWDKLLJ

-Pajak motor telat 1 tahun: 25% x PKB X 12/12 + denda SWDKLLJ

- Pajak motor telat 2 tahun: 25% x PKB X 24/12 + denda SWDKLLJ

Pajak motor telat 3 tahun: 25% x PKB X 36/12 + denda SWDKLLJ