MOTOR Plus-online.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) sering disimpan di dompet bikin rusak dan patah.
Kondisi SIM yang patah apa masih bisa digunakan dan tidak kena tilang dijelaskan polisi aturannya.
Jangan sampai mengabaikan kondisi SIM karena penting untuk pemotor.
Jika kondisinya sudah rusak harus segera membuat baru.
Tapi kalau patah tetap bebas tilang atau harus bikin SIM baru dan bayar lagi?
Setiap penmotor atau pengemudi mobil wajib membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) sebagai bukti lulus kompetensi berkendara.
Pengendara yang tidak membawa SIM atau tidak memilki SIM akan menerima sanksi tilang berupa denda atau kurungan selama waktu tertentu.
Akan tetapi, bagaimana hukumnya menggunakan SIM rusak atau patah dan apakah masih bisa digunakan?
Baca Juga: Murah Bayar Rp 75 Ribu Perpanjang SIM Online Enggak Capek Antri Langsung Diantar Sampai Depan Rumah
Brigjen Pol Aan Suhanan, Dirgakkum Korlantas Polri menjelaskan, SIM yang rusak masih bisa digunakan, namun dengan beberapa catatan tertentu.
“Harus dilihat dulu tingkat kerusakannya. SIM masih bisa dipakai, selama kerusakannya ringan tidak menghilangkan data-data penting seperti nama dan foto pengguna serta nomor identitas lainnya,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).
Menurut Aan, kerusakan yang paling umum dijumpai, yaitu SIM patah sedikit di bagian ujung atau bengkok.
SIM dengan kerusakan ini dianggap masih aman digunakan.