Find Us On Social Media :

2 Ciri Oli Palsu yang Berhasil Dibongkar Polisi di Bengkulu Awas Salah Beli Efeknya Menakutkan

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 6 Juni 2023 | 20:05 WIB
Peredaran ratusan oli palsu diungkap polisi di Bengkulu. (Panji Destama/TribunBengkulu.com)

MOTOR Plus-online.com - Ditemukan 2 ciri oli palsu dari hasil penangkapan polisi di Bengkulu.

Mengutip TRIBUNBENGKULU.COM, kelompok penjual oli palsu itu dibongkar Tim Elang Jupi Satuan Reserse Kriminal Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Oli palsu berbagai merek terkenal dijual pelaku, seperti oli Honda dan Yamaha.

Awalnya didapat informasi dari masyarakat bahwa ada peredaran oli palsu di Kabupaten Kepahiang.

Polisi langsung bergerak melakukan patroli di sekitar wilayah hukum polres Kepahiang.

Pada Kamis (1/6/2023) lalu, saat polisi sedang melakukan patroli di Kecamatan Daspetah dilihat satu unit motor yang mencurigakan.

Setelah dihentikan dan diperiksa, ditemukan oli palsu berbagai merek.

"Jadi anggota kami memeriksa tersangka YU (47) warga Kecamatan Curup Selatan, dari pengakuan tersangka oli tersebut merupakan KW 2," ungkap Kapolres Kepahiang Polda Bengkulu AKBP Yana Supriatna melalui Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Doni Juniansyah, Selasa (6/6/2023).

Baca Juga: Selain Getok Harga, Waspada Bengkel Motor Curang Jual Oli Palsu, Bikers Hati-Hati

Doni menambahkan, usai pemeriksaan polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari hasil penyelidikan polisi, mereka mengetahui oli palsu tersebut dibawa tersangka dari Kabupaten Rejang Lebong.

"Dari pengakuan pelaku, ia mendapatkan barang bukti oli palsu ini dari tersangka NS (53) warga Kecamatan Curup," lanjutnya.

Akhirnya dari pengembangan itu polisi berangkat ke Kabupaten Rejang Lebong, lokasi tersangka YU mengambil oli palsu di toko manisan milik tersangka NS.

Polisi langsung masuk ke dalam toko dan menyita ratusan botol dan 109 dus oli palsu yang ada di dalam toko.

Selain mengamankan ratusan botol oli palsu berbagai merek, polisi juga mengamankan satu motor Honda Revo yang digunakan tersangka YU untuk berjualan oli palsu.

Dari pemeriksaan polisi, kedua tersangka sudah menjual oli palsu selama lebih kurang 2 tahun.

Mereka menjual oli bekas ini di Kabupaten Rejang Lebong dan Kabupaten Kepahiang, sedangkan untuk gudang produksinya berada di Jakarta. 

Baca Juga: Parah Banget Produk Oli AHM Dipalsukan dan Disita di Tangerang, Pihak PT AHM Bilang Begini

"Pengembangan lebih lanjut masih dilakukan oleh penyidik," kata Doni. 

Dari hasil penyidikan yang dilakukan polisi, dudapat 2 ciri oli palsu yang dijual pelaku.

Pertama, oli palsu bisa dilihat dengan cara diguncang, maka oli akan terlihat lebih encer ketimbang oli yang asli. 

Kedua, saat dilakukan pemeriksaan nomor registrasi oleh pihak Yamaha dan Honda, oli tidak terdaftar.

Dari pihak Yamaha dan Honda oli yang dijual oleh tersangka adalah palsu. 

Jika konsumen menggunakan oli palsu ini, akan berdampak buruk pada motor.

Seperti mesin motor cepat panas, kerusakan pada mesin dan merugikan masyarakat serta produsen resmi.

Parahnya lagi, oli palsu dengan berbagai merek ini dijual oleh tersangka dengan setengah harga.

Misal harga per botol oli Rp 50 ribu, tersangka berani menjual di harga Rp 25-38 ribu.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 62 Ayat 1 junto Pasal 8 Ayat (1) huruf A dan E Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau Pasal 100 Ayat 1 Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis. 

"Ancaman pidana 5 tahun kurungan penjara, dan tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan," tutup Doni.

https://bengkulu.tribunnews.com/2023/06/06/breaking-news-polisi-gagalkan-peredaran-oli-palsu-di-kepahiang-dan-curup-bengkulu?page=2