Find Us On Social Media :

Baru Tahu Motor Hasil Sitaan Akibat Kecelakaan Bisa Diambil Tanpa Biaya

By M. Adam Samudra,Uje, Selasa, 20 Juni 2023 | 09:48 WIB
Motor yang terlibat kecelakaan bisa diambil tanpa biaya (Indra GT)

 Baca Juga: Di MotoGP Belanda 2023 Marc Marquez Harus Bayar 'Hutang' dan Hapus Rekor Buruk

 

Motor terlibat kecelakaan ternyata bisa diambil tanpa biaya (Wartakota)

Ketentuan yang juga mengatur mengenai pengelolaan barang bukti diatur lebih khusus dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia(Perkapolri 10/2010), khususnya dalam Pasal 19:

(1)Pengeluaran barang bukti untuk dikembalikan kepada orang atau dari siapa benda itu disita atau kepada mereka yang berhak harus berdasarkan surat perintah dan/atau penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik.

2)Pelaksanaan pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua Pengelola Barang Bukti harus melakukan tindakan:


a.memeriksa dan meneliti surat perintah dan atau surat penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik;


b.membuat berita acara serah terima yang tembusannya disampaikan kepada atasan penyidik; dan


c.mencatat dan mencoret barang bukti tersebut dari daftar yang tersedia.

Dengan demikian, berdasarkan aturan di atas, pemilik motor dapat meminta kembali sepeda motor yang disita dengan cara meminta atau memohon penetapan pengembalian barang bukti dari atasan penyidik di Polsek tempat sepeda motor Anda disita.