Find Us On Social Media :

Pemotor Girang Syarat Sertifikat Pembuatan SIM Hanya Berlaku Untuk SIM A dan B

By Ahmad Ridho, Minggu, 25 Juni 2023 | 08:14 WIB
Sertifikat sebagai syarat pembuatan SIM A dan SIM B, sementara SIM B tidak perlu membawa sertifikat. (istimewa)

MOTOR Plus-online.com - Wacana sertifikat mengemudi sebagai syarat pembuatan SIM memunculkan pro dan kontra.

Sertifikat mengemudi dinilai bisa menambah biaya pembuatan SIM.

Bahkan menjadi sorotan politikus Partai Demokrat yang khawatir kalau pembuatan SIM baru menggunakan syarat sertifikat mengemudi akan muncul pungli model baru.

Menurut polisi, sertifikat ini nantinya akan digunakan sebagai syarat utama pemohon SIM sebelum melakukan tes teori dan praktik mengemudi.

Sertifikasi ini ramai dibahas para pemohon SIM C atau pemotor yang hendak membuat SIM baru atau memperpanjang.

Namun pada konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta (22/6), Kabidhumas Polda Metro Jaya, Yusri Yunus memastikan sertifikasi hanya untuk pemohon SIM A dan B, bukan untuk SIM C.

"Karena kan lembaga kursus dan pendidikan untuk latihan SIM ini baru ada untuk roda empat (mobil) dan yang lebih besar (truk dan bus) jadi fokus kita masih ke sana," ujar Yusri.

"Untuk pemotor yang akan bikin SIM C belum jadi prioritas kami karena kan lembaga pendidikan dan kursusnya saja belum ada di Indonesia," lanjutnya.

"Jadi untuk pemotor belum wajib menggunakan sertifikat pas mau bikin SIM, langsung saja ke Satpas dan uji di sana," Yusri menambahkan.

Hal ini berkaitan dengan sudah banyaknya tempat kursus mengemudi untuk mobil, sedangkan pemotor rata-rata belajar sendiri dalam mengendarai motor.