Find Us On Social Media :

Modus Preman di Lampung Rampas Motor Ngaku Diserempet Korban Bikers Waspada

By Yuka Samudera, Senin, 3 Juli 2023 | 08:38 WIB
Ilustrasi. Awas lebih waspada, modus preman di Lampung ini pura-pura ngaku diserempet korban demi rampas motor milik korban. (Tribunnews.com)

MOTOR Plus-Online.com - Awas bikers waspada, modus preman di Lampung buat rampas motor pura-pura mengaku diserempet korban.

Dua preman di Lampung ini memakai modus pura-pura ditabrak dan diserempet korban demi merampas motor milik korban.

Kejadian ini bisa jadi pelajaran untuk para bikers atau pengguna motor agar lebih waspada saat berkendara di jalan.

Mengutip Kompas.com, dua orang preman ditangkap polisi setelah merampas motor seorang pengendara di Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Modus para pelaku dengan menuduh korban menabrak dan menyerempet motornya, kemudian meminta ganti rugi.

Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Rohmadi kasih penjelasan soal kronologi kejadian ini.

Peristiwa itu terjadi di Pekon (desa) Rejosari pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Rohmadi mengatakan, kedua pelaku yakni MAL (39) dan HY (32) telah ditangkap.

"Pelaku sudah kita tangkap setelah korban melapor ke Mapolsek Pringsewu Kota," ujar Rohmadi, dikutip dari Kompas.com.

Peristiwa ini terjadi berawal ketika korban bernama Prengki Kurniawan (23), warga Kabupaten Lampung Utara melintas di Jalan Lintas Barat (Jalinbar) ke arah Kabupaten Tanggamus.

Ketika melewati Pekon Rejosari, tiba-tiba korban dihentikan oleh kedua pelaku.

"Pelaku menuduh korban menyerempet dan menabrak motor mereka," ujar Rohmadi.

Kemudian pelaku meminta korban bertanggung jawab untuk memberikan sejumlah uang ganti rugi.

Menurut Rohmadi, jelas itu adalah modus para pelaku untuk memeras korban.

Alhasil korban yang ketakutan pun tidak bisa berbuat banyak saat motornya dirampas para pelaku.

Baca Juga: Nangis Lemas, Vespa Justin Bieber Milik Anak Kades Di Klaten Digasak Maling, STNK Belum Keluar Intip Kronologinya

"Para pelaku mengambil sepeda motor korban beserta STNK untuk digadaikan," ujar Rohmadi.

Rohmadi menjelaskan, dari keterangan para pelaku sepeda motor Honda Astrea milik korban itu digadai seharga Rp 1,5 juta.

Uang tersebut dipakai oleh para pelaku untuk membayar utang dan berfoya-foya.

Para pelaku kemudian terjerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dan diancam hukuman selama 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Preman di Lampung Rampas Motor Warga, Awalnya Korban Dituduh Menyerempet Pelaku"