Find Us On Social Media :

Ini Ciri Kendaraan yang Jadi Incaran Polisi dalam Razia Operasi Jaya 2023 yang Dimulai Besok

By Aong, Minggu, 9 Juli 2023 | 13:54 WIB
Kenali ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia operasi patuh jaya 2023 (Kompas.com)

MOTOR Plus-online.com - Sebelum keluar rumah menggunakan motor atau mobil siapkan surat-surat dan kelengkapannya.

Ini ciri kendaraan yang jadi incaran polisi dalam razia Operasi Jata 2023 yang dimulai besok ketahui agar tidak kena tilang.

Untuk ada beberapa ciri kendaraan yang jadi sasaran Operasi Patuh Jaya 2023 ini.

Berikut selengkapnya:

1. Kendaraan menggunakan Knalpot bising atau tidak sesuai standar

Dijerat Pasal 285 ayat (1) juncto Pasal 106 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

2. Kendaraan memakai rotator tidak sesuai peruntukan

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ dengan sanksi pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda maksimal Rp250 ribu.

Sedangkan pengendara yang jadi inacaran yaitu:

1. Melawan arus